Wewenang dan Tugas DPD

Menurut Pasal 249 UU 17/2014, wewenang dan tugas DPD antara lain:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.

Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."

Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kedudukan MPR diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014 bahwa "MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 1 UU 17/2014, disebutkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Sedangkan wewenang MPR menurut Pasal 4 UU 17/2014 adalah:

Tugas MPR termaktub dalam Pasal 5 UU 17/2014, yakni:

Selain itu, perubahan tentang pimpinan MPR diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU 13/2019 tersebut merevisi soal pimpinan MPR jadi 10 orang. Pada pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 10 dengan penjelasan bagaimana pemilihan pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR. Dalam UU 12/2019 ini diatur MPR memiliki 1 ketua dan 9 wakil yang di antaranya diwakili dari masing-masing fraksi.

Pemberhentian presiden

Hubungan MPR dan presiden yang pertama berkaitan dengan pemberhentian seorang presiden. Presiden hanya bisa diberhentikan oleh

jika memang terbukti melanggar hukum.

Hubungan Presiden dengan MK

Presiden dengan MK memiliki hubungan dalam menjalankan pemerintahan. Di antaranya yakni ketika MK melakukan pengujian perpu, terjadi sengketa kewenangan dengan lembaga negara lain, pembubaran partai, dan proses pemberhentian presiden.

Hubungan presiden dengan MK dalam hal pengujian perpu mirip seperti MA. MK bertugas mempertimbangkan perpu yang dibikin presiden, seperti yang dilakukan oleh MA.

Penetapan hakim agung

Tugas MA yang berhubungan dengan presiden salah satunya ialah penetapan hakim agung. Pemilihan jabatan tersebut mesti didiskusikan dengan presiden.

Pernyataan perang, perdamaian, dan gencatan senjata

Saat negara hendak pernyataan perang, termasuk perjanjian perdamaian dan

, presiden dan DPR mengomunikasikan kebijakan dan melihat potensi atau resiko yang nantinya terjadi.

Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.

Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.

Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Pengucapan sumpah presiden

Hubungan presiden dengan MA juga terjalin saat seorang presiden pertama kali terpilih. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden mesti mengucap sumpah kepada

Pengangkatan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan

Ada pula hubungan antara MPR dan presiden yang terjalin saat terjadi kekosongan kekuasaan, atau biasa disebut

. MPR berhak menaikkan seseorang untuk mengisi jabatan presiden dengan beberapa syarat tertentu.